Sumenep – Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akhirnya menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak dan Pemilihan Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hasil keputusan tersebut, Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sedangkan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Keputusan tersebut diambil pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/22) kemaren.
Menanggapi keputusan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Anwar Noris mengapresiasi atas keputusan bersama tersebut.
Pihaknya mengaku akan mempersiapkan diri untuk mengawasi seluruh tahapan menuju Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
“Kemungkinan bulan ini sudah ada tahapan antara lainnya, sosialisasi terhadap partai politik. Itu tugas pertama kami, itu akan kami awasi,” paparnya kepada media ini, Selasa (25/1/22).
Dirinya mengaku pada Pemilu dan Pilkada serentak mendatang itu, tidak ada perbedaan tahapan pada pelaksanaan sebelumnya. Pasalnya, masih menggunakan Undangan Undangan (UU) nomor 7 tahun 2007 dan UU 10 tahun 2016.
“Kalau dari tahapan tetep ya gak ada perubahan, karena aturan yang dipakai tetap seperti pelaksanaan sebelumnya. Semuanya nyaris sama,” tegas Noris.