Monitor Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

Bappebti RI, Departemen Perdagangan Republik Indonesia (Sumber: Bappebti RI, 2021).

Jakarta – Perdagangan Koin dan Aset Kripto banyak digeluti masyarakat, tapi sayangnya regulasinya di Indonesia masih banyak yang kosong, Jumat (25/3/2022).

Hasil monitor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), total transaksi Aset Kripto tahun 2022 mencapai Rp859,4 triliun dengan 11,2 juta pelanggan terdaftar di Indonesia tahun 2021.

Maraknya perdagangan itu di masyarakat, sehingga Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Martin Y. Manurung mendorong Pemerintah untuk mengisi kekosongan tersebut dan mengawasinya.

Pemaparan hal itu dia sampaikan saat Dengar Pendapat dengan Kepala Bappebti dan Direktur Utama (Dirut) Kliring Berjangka Indonesia (Persero) terkait pembahasan regulasi dan tata kelola Crypto dan Digital Currency, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, kekosongan regulasi itu bisa diisi oleh Peraturan Pemerintah (PP, red.). Hal ini kalau Undang-Undang (UU, red.), yang sempat diwacanakan dalam rapat tersebut, rangkaian proses pembuatannya panjang.

Menurut Martin, UU itu dapat diajukan berdasarkan inisiatif Pemerintah maupun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Namun, harus berkoordinasi lebih lanjut, mengingat Prolegnas DPR RI tahun 2022 sudah ditetapkan dan harus diselesaikan terlebih dahulu.

Sinergis dengan pernyataan itu, Bappebti juga berpendapat perlunya pengaturan dan pengawasan transaksi Kripto agar masyarakat terlindungi dari praktek ilegal.

Sejauh ini, regulasi terkait perdagangan Koin dan Aset Kripto, hanya diatur dalam Peraturan Bappebti dan Menteri Perdagangan (Permendag).

Bappebti tahun 2020 menetapkan Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto, yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca