Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menegaskan, bahwa pembangunan di daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional, Kamis (31/3/2022).
Pembangunan daerah itu mengacu pada kewenangan urusan pemerintahan konkuren yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Jadi pembangunan daerah harus selaras dengan pembangunan nasional,” terang Suhajar saat memberi arahan secara virtual pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, Rabu (30/3/2022).
Dia menjelaskan, kebijakan desentralisasi telah memberi ruang otonomi yang luas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Kebijakan otonomi daerah ini berisi penyerahan urusan pemerintahan konkuren baik yang bersifat wajib maupun pilihan kepada Pemda.
Dirinya juga mengungkapkan, gubenur sebagai wakil Pemerintah Pusat berperan dalam mengkoordinir pencapaian target pembangunan di tingkat kabupaten/kota.
“Jadi kerangka berpikir kita terhadap Musrenbang dan isinya adalah berbasis penyerahan urusan pemerintahan konkuren,” jelas Suhajar.
Selain itu, lanjut Suhajar, dalam penyusunan RKPD 2023 Pemda perlu memperhatikan sejumlah aspek. Hal itu di antaranya regulasi terbaru, kebijakan terbaru seperti upaya percepatan penurunan stunting, penurunan kemiskinan ekstrem, dan sebagainya.