Bangkalan – Jauh sebelum adanya pengumuman rekrutmen, calon peserta Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, mengaku mendapatkan rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan untuk membentuk kepengurusan Panitia Pemungutan Suara (PPS), di 15 desa sejak bulan Oktober sampai November kemarin.
Hal itu diungkap salah satu pemuda Kecamatan Sepulu, yang enggan disebutkan namanya. Pihaknya mengaku sempat mengirim surat kepada KPU Bangkalan guna melakukan audensi untuk melakukan klarifikasi terkait rekomendasi yang berujung pembentukan PPS.
“Kami atas nama aliansi pemuda santri dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sepulu memandang banyak yang janggal dalam melakukan kegiatan pembentukan PPS dan jelas ada manipulasi,” ungkapnya.
Dia mengaku merasa janggal karena salah satu calon PPK inisial AR membentuk PPS di 15 desa. Selain itu juga terdapat rekaman percakapan bahwa dia ditunjuk langsung untuk mendaftaren diri jadi PPK dengan persyaratan dia harus berkomitmen untuk memenangkan salah satu anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi pada PPS yang ditunjuk olehnya.
“Secara normatif pembentukan PPS itu kan ADHOC pak, seharusnya itu melihat terlebih dahulu aturannya seperti apa. Lalu, yang terjadi saat ini di Sepulu malah di bentuk sebelum PPK terbentuk. Lalu, apa hak PPK membentuk PPS ini wong ADHOC kok,” tegas dia sembari mempertanyakan perlakuan KPU Bangkalan.