Jakarta – Isu amandemen ke-5 Undang-udang Dasar 1945 (UUD 1945) kembali merebak setelah jabatan presiden dirumorkan menjadi 3 Periode oleh Nitizen.
Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menanggapi melalui beranda Twitternya (15/03/2021) bahwa amandemen UUD 1945 bukan wewenang Presiden. Menurutnya, salah satu alasan penting mengapa dulu Orde Baru dibubarkan dan melakukan Reformasi 1998 dikarenakan jabatan Presiden tidak dibatasi, kemudian MPR melakukan amandemen dan membatasi jabatan Presiden menjadi 2 periode saja.
“Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden.”, jelasnya.
Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 15, 2021
Menkopolhukam itu juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tidak menyetujui adanya amandemen lagi (amandemen ke-5). Bahkan Presiden Jokowi mengungkapkan apabila ada yang mendorongnya untuk menjadi Presiden lagi, maka ada 3 kemungkinan; ingin menjerumuskan, ingin menampar muka dan ingin mencari muka.
“Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg. Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode.”, pungkasnya.
Hsgsha