Jakarta – Abdul Hakim, pengacara muda bertalenta asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur sekaligus Direktur Gerakan Sadar Demokrasi Konstitusi (Gradasi) berpotensi “gagalkan” anak Presiden Republik Indonesia menjadi Gubernur serta sukses kawal satu perkara pengujian Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Jumat (23/08/2023).
Abdul hakim kuasa hukum pemohon dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 70/PUU/XXII/2024 sukses mengawal pengujian UU Pilkada tentang Batas Usia Kepala Daerah Pasal 7 ayat 2 huruf e.
Berawal dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA), Nomor. 23 P/HUM/2024, yang berbunyi bahwa batas usia paling rendah Kepala Daerah dihitung sejak dilantik. Tidak lepas di situ, Abdul Hakim pengacara muda asal Bangkalan mendampingi dua mahasiswa hukum tersebut untuk pengujian Undang-Undang ke MK.
“Bermula dari situlah kami bertindak, karena dirasa banyak yang janggal dalam Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 yang menerima pengujian PKPU No 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya, Jumat (23/08/2024).
Meurut Hakim, dengan adanya putusan tersebut tentu sangat menguntungkan terhadap anak Presiden (Joko Widodo,red.) yang diwacanakan akan mencalonkan Kepala Daerah. Diketahui, bahwa Kaesang Pangarep (anak presiden,red.) berusia 29 tahun pada saat pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus, sehingga secara aturan hukum belum memenuhi syarat.
Hakim Menegaskan tidak alergi terhadap kepemimpinan muda bahkan sangat mendukung , apalagi anak muda yang punya kapasitas dan kapablitas, namun jalannya harus benar dengan tidak menabrak konstitusi.