AJI Tuntut Hakim Vonis Hukuman Maksimal Terhadap Dua Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Wartawan Tempo

Aksi AJI di depan PN Surabaya, Selasa (11/1/2022) jelang sidang putusan kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Sedangkan Ketua AJI Jember Ira dalam orasinya menyayangkan kedua Terdakwa Purwanto dan Imam Subkhi yang merupakan Aparat Penegak Hukum seharusnya patuh dan menegakkan UU Pers, malah melakukan pelanggaran. Persidangan pembacaan putusan perkara kekerasan terhadap Nurhadi besok sambung Ira adalah momentum penegakan UU Pers.

“PR kita bersama adalah mendorong agar polisi dapat mengungkap siapa aktor intelektual yang menyuruh kedua Terdakwa tersebut,” tutupnya.

Kemudian perwakilan AJI menemui Humas PN Surabaya Martin Ginting untuk menyerahkan petisi. Martin Ginting menyambut dengan baik perwakilan AJI serta mengucapkan terima kasih atas aksi damai yang dilakukan oleh AJI.

“Aspirasi dan permohonan dari AJI akan kami teruskan kepada Pimpinan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” janji Martin Ginting.

Persidangan kasus kekerasan terhadap Nurhadi ini tidak dipungkiri oleh Martin Ginting telah menjadi atensi insan Pers di Indonesia. Namun, dia memastikan persidangan kasus Nurhadi selama ini digelar secara terbuka dan tidak ada yang ditutup – tutupi.

“Bahkan dalam kondisi pandemi COVID-19 kita tetap melakukan persidangan. Saya berharap kepada jurnalis pada persidangan kasus Nurhadi besok untuk tetap menjaga kondusifitas. Pena wartawan adalah suara masyarakat yang terbaik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca