Akhirnya Berkas Tipikor Gedung Dinkes Sumenep Dilimpahkan Kepada Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan dan sejumlah tumpukan berkas perkara pembangunan gedung Dinkes Sumenep. (Sumber Foto: istimewa)

Sumenep – Selama 7 (tujuh) tahun, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga kini belum ada keputusan.

Diketahui, kasus pembangunan gedung Dinkes tersebut telah menelan dana sebesar 4,5 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014.

Sedangkan pelaporan kasus tersebut pada tahun 2015. Kemudian, pada akhir bulan Oktober 2019, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menetapkan Imam Mahmudi sebagai tersangka Tipikor gedung Dinkes, karena sebagai pelaksana proyek yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung Dinkes tersebut.

Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.

Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.

Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Sumenep sudah sesuai prosedur. Namun hingga awal tahun 2022 belum kunjung ada keputusan dari pihak Kejaksan Negeri (Kajari) Sumenep, dikerenakan berulang kali pengembalian berkas perkara.

Berdasarkan penelusuran jurnalis maduraper.com, penyidik menyerahkan berkas Tipikor tersebut pada tanggal (21/6/21) dan dikembalikan oleh Kejari dengan alasan belum lengkap, yaitu pada (5/7/21).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca