Menindaklanjuti laporan korban, anggota Polsek Banyuates langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BS pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku pencurian yang merupakan warga Desa Banyuates itu mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.
“BS diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa di Rutan Sampang. Kini, pelaku kembali harus berhadapan dengan hukum atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
