Aksi Pencurian di Banyuates Sampang Terekam CCTV, Pelaku Kembali Ditangkap Polisi

Madurapers
Pelaku pencurian saat diintrogasi anggota reskrim Polsek Banyuates
Pelaku pencurian saat diintrogasi anggota reskrim Polsek Banyuates (Sumber Foto: Humas Polres Sampang, 2025). 

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Polsek Banyuates langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BS pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku pencurian yang merupakan warga Desa Banyuates itu mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.

“BS diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa di Rutan Sampang. Kini, pelaku kembali harus berhadapan dengan hukum atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.