Sampang — Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur dikabarkan mengamankan seorang pria berinisial F alias Toni dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Sampang, Madura.
Penangkapan tersebut disebut berlangsung di Jalan Raya Trapang, tepat di sebelah barat SPBU Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, pada Senin malam (21/9/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan, petugas turut mengamankan barang bukti yang diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim yang memastikan jumlah maupun berat barang bukti tersebut.
Kapolsek Banyuates, Siswanto, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim Polda Jatim di wilayah hukum Banyuates.
“Ya benar ada penangkapan, tapi itu tim Polda Jatim. Untuk barang buktinya berapa, kami tidak tahu. Silakan konfirmasi langsung ke Polda Jatim,” kata Siswanto.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sampang, Yuda Julianto, mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai penangkapan tersebut, termasuk informasi terkait barang bukti yang disebut mencapai 1 kilogram.
“Gak ada nangkap 1 kg kami, sek anev, Mas. Chat dulu ya,” ujar Yuda.
Informasi serupa juga disampaikan sejumlah warga sekitar lokasi. Mereka mengaku mengetahui adanya aktivitas penangkapan di kawasan sebelah barat SPBU Trapang.
“Iya ada, Mas. Di sebelah barat SPBU Trapang. Katanya sih barang buktinya 1 kilogram,” ujar salah seorang warga, Jumat (25/9/2026).
Meski demikian, informasi mengenai berat barang bukti dan keterlibatan F alias Toni masih menunggu keterangan resmi aparat penegak hukum. Status hukum seseorang juga perlu merujuk pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Ditresnarkoba Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas lengkap terduga, kronologi penangkapan, jenis serta berat barang bukti yang diamankan.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Ditresnarkoba Polda Jatim guna memastikan informasi tersebut secara utuh dan berimbang.
