Bangkalan – Jelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur gencar diperbincangkan terkait meredarnya alat peraga kampanye Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup dan Bacawabup) di tempat-tempat umum maupun pendesaan, Rabu (18/09/202).
Diketahui, bahwa penetapan Cabup dan Cawabup akan digelar pada tanggal 22 September 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun sebelum penetapan itu banyak langgaran yang dilakukan oleh Pasangan bakal calon. Kendati demikian, Bawaslu Bangkalan berdalih tak memiliki wewenang soal itu. Hal itu menjadi antensi bagi masyarakat dan dari berbagai pihak.
Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Bangkalan mengaku tidak memiliki wewenang melarang siapapun untuk untuk mempromosikan dirinya. Sebab, saat ini belum penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, jadi belum menjadi objek hukum Bawaslu maupun KPU.
“Waktu kita koordinasi, posisinya sama halnya dengan produk. Mereka mempromosikan dirinya dimanapun. Sebab, ini masih bekum penetapan pasangan Calon, maka yang diberlakukan adalah undang-undang produk yang miliknya Pemkab Bangkalan,” kata Mustain, Selasa (17/09/2024).
Disinggung soal keberlakuan regulasi, pihaknya menyampaikan bahwa sebelum penetapan Calon, maka regulasi yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 serta Peraturan Bupati (Perbub) nomor 56 tahun 2011. Dikatakannya, harus mengikuti peraturan dan berizin.