Ambang Batas Perolehan Suara di Pemilu 2024: Kunci Kursi DPRD Bangkalan

Madurapers
Mohammad Fauzi, Peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD) (Dok. Madurapers, 2024).
Mohammad Fauzi, Peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD) (Dok. Madurapers, 2024).

Bangkalan – Pemugutan suara Pemilu 2024 telah berakhir, tapi jangan buru-buru berpikir bahwa semuanya sudah selesai. Di Kabupaten Bangkalan, perhitungan suara masih menjadi perbincangan hangat, Jumat (16/2/2024).

Partai politik (partai) dan calon legislatif (caleg) tengah sibuk memantau angka-angka untuk memastikan kursi di DPRD Kabupaten Bangkalan jatuh ke tangan mereka.

Menurut Mohammad Fauzi, seorang Peneliti dari Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), untuk bisa menduduki kursi di DPRD Bangkalan, sangat penting bagi partai politik atau calon legislatif untuk memenuhi ambang batas perolehan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Apa itu ambang batas perolehan suara? Ambang batas ini adalah jumlah suara minimum yang harus diraih oleh sebuah partai politik atau calon legislatif untuk bisa mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bangkalan sesuai dengan Daerah Pemilihan (DAPIL) dalam Pemilu 2024.

DAPIL DPRD Kabupaten Bangkalan pada Pemilu 2024 terbagi menjadi enam wilayah. Masing-masing DAPIL memiliki jumlah kursi yang berbeda, antara 6 hingga 9 kursi, tergantung pada jumlah pemilih di wilayah tersebut.

Ambang batas perolehan suara ini sendiri memiliki tiga tingkatan, yaitu ambang batas atas, efektif, dan bawah. Ambang batas atas menunjukkan persentase tertentu dari total suara yang dibutuhkan untuk memenangkan satu kursi DPRD.

Sementara untuk ambang batas efektif menentukan kursi berikutnya dan ambang batas bawah memberikan kesempatan untuk mendapatkan kursi terakhir.