Ambang Batas Perolehan Suara di Pemilu 2024: Kunci Kursi DPRD Bangkalan

Madurapers
Mohammad Fauzi, Peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD) (Dok. Madurapers, 2024).
Mohammad Fauzi, Peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD) (Dok. Madurapers, 2024).

Menurut analisis Fauzi dari LsPD, ambang batas untuk DAPIL Bangkalan 1–4 (satu–empat) adalah 10,00% (ambang batas atas), 7,50% (ambang batas efektif), dan 5,56% (ambang batas bawah).

Untuk DAPIL Bangkalan 5 (lima), angkanya adalah 14,29% (ambang batas atas), 10,71% (ambang batas efektif), dan 8,33% (ambang batas bawah).

Sedangkan untuk DAPIL Bangkalan 6 (enam), ambang batasnya adalah 11,11% (ambang batas atas), 8,33% (ambang batas efektif), dan 6,25% (ambang batas bawah).

Fauzi menegaskan bahwa pemahaman terhadap ambang batas perolehan suara ini sangat penting dalam memahami persaingan politik dalam Pemilu DPRD Bangkalan 2024.

Partai politik atau calon legislatif yang berhasil mencapai atau bahkan melampaui ambang batas atas memiliki peluang besar untuk mendapatkan kursi DPRD, sementara yang berada di bawah ambang batas atas (efektif dan bawah) memiliki peluang untuk mendapatkan kursi berikutnya atau bahkan terakhir.

Dengan demikian, pemantauan terhadap perolehan suara dan pemahaman yang baik terhadap ambang batas perolehan suara menjadi kunci utama bagi partai politik dan calon legislatif dalam memastikan kesuksesannya dalam pemilihan DPRD Kabupaten Bangkalan dalam Pemilu 2024.