JAKARTA — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan nasional.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa aktif, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d. Perkara ini didaftarkan pada Senin (26/1/2026) dan telah diregistrasi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, dengan pendampingan hukum dari Kantor Dignity Attorney & Counsellor at Law (Dignity Law).
Kuasa hukum Pemohon, Abdul Hakim, menyatakan permohonan diajukan untuk menjaga pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Ia menjelaskan, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya dinilai memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan Program MBG.
“Dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut,” kata Abdul Hakim.
Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya ruang anggaran untuk kebutuhan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, serta bantuan pendidikan. Ia juga menyinggung dampak terhadap kesejahteraan guru honorer.
“Gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi dalam program MBG justru jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berada pada kisaran Rp200–300 ribu per bulan,” ujarnya.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi, serta membatalkan penjelasan pasal tersebut.
Abdul Hakim menegaskan permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menolak Program MBG. “Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik,” katanya.
