Bangkalan – Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bangkalan gelar rapat bahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 di tanggal 14-15 September 2021.
Dedi Yusuf, anggota Banggar DPRD dari Fraksi PKB, dalam rilisnya yang diberikan kepada Madurapers.com mengkritik desain Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bangkalan TA 2021 tersebut, Jumat (17/9/2021).
Menurutnya, “Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Bangkalan tersebut ada tiga kelemahan. Atas kelemahan ini saya memberikan kritik dan masukan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Bangkalan dalam rapat bersama Banggar DPRD Bangkalan pada hari Rabu, 15 September 2021.”
Dedi, sapaan akrab politisi asal Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan ini, menjelaskan kelemahan rancangan tersebut pada Madurapers sebagai berikut.
Pertama, waktu pambahasan dan kesepakatan Rancangan KUA-PPAS tidak tertib. Menurut Pasal 169 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seharusnya Rancangan Perubahan KUA-PPAS dibahas dan disepakati bersama TAPD dan DPRD paling lambat di minggu kedua bulan Agustus 2021, bukan dibahas di minggu ketiga bulan September 2021.
Keterlambatan ini bisa dikatakan bahwa pengelolaan anggaran daerah Bangkalan tidak tertib menurut regulasi, sesuai dengan amanah Pasal 3 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019.