Bangkalan – Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bangkalan gelar rapat bahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 di tanggal 14-15 September 2021.
Dedi Yusuf, anggota Banggar DPRD dari Fraksi PKB, dalam rilisnya yang diberikan kepada Madurapers.com mengkritik desain Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bangkalan TA 2021 tersebut, Jumat (17/9/2021).
Menurutnya, “Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Bangkalan tersebut ada tiga kelemahan. Atas kelemahan ini saya memberikan kritik dan masukan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Bangkalan dalam rapat bersama Banggar DPRD Bangkalan pada hari Rabu, 15 September 2021.”
Dedi, sapaan akrab politisi asal Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan ini, menjelaskan kelemahan rancangan tersebut pada Madurapers sebagai berikut.
Pertama, waktu pambahasan dan kesepakatan Rancangan KUA-PPAS tidak tertib. Menurut Pasal 169 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seharusnya Rancangan Perubahan KUA-PPAS dibahas dan disepakati bersama TAPD dan DPRD paling lambat di minggu kedua bulan Agustus 2021, bukan dibahas di minggu ketiga bulan September 2021.
Keterlambatan ini bisa dikatakan bahwa pengelolaan anggaran daerah Bangkalan tidak tertib menurut regulasi, sesuai dengan amanah Pasal 3 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019.
Kedua, defisit APBD Perubahan TA 2021 dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2021 melampaui batas maksimal yang ditentukan Pemerintah Pusat.
Defisit APBD Perubahan Bangkalan TA 2021 mencapai 6,01% atau Rp129.171.943.620. Artinya selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah di Rancangan Perubahan APBD TA 2021 mencapai 6,01%.
Defisit APBD sebesar 6,01% ini bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK RI Nomor 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021.
Hal ini menurut PMK tersebut, Bangkalan dengan Kapasitas Fiskal Daerah kategori sedang dengan nilai 0,750 menurut PMK Nomor 120/PMK.07/2020 seharusnya defisit APBD-nya TA 2021 sebesar 5,4%. Jadi, ada kelebihan sebesar 0,61%. Kelebihan ini jika dikonversi ke nilai uang setara dengan Rp13.120.993.481,29.
Karena defisitnya tidak sesuai dengan ketentuan PMK tersebut, tentu rancangan Perubahan KUA-PPAS Bangkalan TA 2021 harus direvisi agar tidak bertentangan dengan regulasi.
Ketiga, anggaran BKPSDA dalam Rancangan Perubahan PPAS TA 2021 sebesar Rp8.143.559.168, sementara kepala dinasnya masih PLT (Pelaksana Tugas).
PLT BKPSDA ini sudah kadaluarsa masa baktinya, yakni melebihi 6 (enam) bulan. PLT ini tidak bisa melaksanakan pelimpahan kekuasaan dari Kepala Daerah (bupati) dalam membuat perencanaan dan penganggaran yang diamanahkan Pasal 4 ayat (3-4) PP No. 12 Tahun 2019.
Selain itu, PLT ini tidak bisa melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan seperti membuat perencanaan dan keuangan sesuai dengan yang diamanahkan Pasal 219 ayat (1) huruf a-b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tidak bisa membuat Rancangan Anggaran Kas, RKA, dan DPA BKPSDA di APBD Perubahan Bangkalan TA 2021 menurut regulasi.