Anggota Banggar Kritik Rancangan Perubahan KUA-PPAS Bangkalan Tahun 2021

Madurapers
ANGGOTA DPRD
Foto Dedi Yusuf, Anggota BANGGAR DPRD Bangkalan dari Fraksi PKB.

Defisit APBD sebesar 6,01% ini bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK RI Nomor 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021.

Hal ini menurut PMK tersebut, Bangkalan dengan Kapasitas Fiskal Daerah kategori sedang dengan nilai 0,750 menurut PMK Nomor 120/PMK.07/2020 seharusnya defisit APBD-nya TA 2021 sebesar 5,4%. Jadi, ada kelebihan sebesar 0,61%. Kelebihan ini jika dikonversi ke nilai uang setara dengan Rp13.120.993.481,29.

Karena defisitnya tidak sesuai dengan ketentuan PMK tersebut, tentu rancangan Perubahan KUA-PPAS Bangkalan TA 2021 harus direvisi agar tidak bertentangan dengan regulasi.

Ketiga, anggaran BKPSDA dalam Rancangan Perubahan PPAS TA 2021 sebesar Rp8.143.559.168, sementara kepala dinasnya masih PLT (Pelaksana Tugas).

PLT BKPSDA ini sudah kadaluarsa masa baktinya, yakni melebihi 6 (enam) bulan. PLT ini tidak bisa melaksanakan pelimpahan kekuasaan dari Kepala Daerah (bupati) dalam membuat perencanaan dan penganggaran yang diamanahkan Pasal 4 ayat (3-4) PP No. 12 Tahun 2019.

Selain itu, PLT ini tidak bisa melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan seperti membuat perencanaan dan keuangan sesuai dengan yang diamanahkan Pasal 219 ayat (1) huruf a-b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tidak bisa membuat Rancangan Anggaran Kas, RKA, dan DPA BKPSDA di APBD Perubahan Bangkalan TA 2021 menurut regulasi.

Hal ini karena menurut Pasal 14 ayat (7) dan Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2014 dan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 PLT tidak berwenang mengambil keputusan dan tindakan strategis yang berdampak pada alokasi anggaran.

Oleh karena itu, anggaran BKPSDA yang pengusulan dan pelaksanannya dari OPD terkait yang dipimpin oleh PLT potensial tabrak regulasi. Konsekuensinya, secara umum Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bangkalan TA 2021 lemah menurut regulasi dan pelaksanaannya potensial tabrak regulasi.