Sampang – Antrean panjang kendaraan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.692.12 di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Minggu (9/8/2026).
Antrean kendaraan yang mengular membuat sejumlah pengendara harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Di tengah kepadatan tersebut, aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken turut menjadi sorotan.
Sejumlah konsumen mempertanyakan pola pelayanan di SPBU tersebut. Mereka menilai kondisi antrean kendaraan semestinya menjadi perhatian, terutama ketika pengisian menggunakan wadah jeriken masih terlihat berlangsung.
Salah seorang pengendara berinisial KA mengaku kecewa lantaran dirinya tidak dapat mengisi Pertalite sesuai kebutuhan. Menurutnya, barcode yang digunakan untuk transaksi disebut petugas dalam kondisi terblokir.
“Saya mau mengisi Pertalite, tetapi barcode saya katanya terblokir. Kalau tetap mau mengisi, katanya maksimal Rp100 ribu. Padahal saya masih harus menempuh perjalanan jauh,” ujar KA.
Pembatasan tersebut dipertanyakan KA karena dirinya harus tetap mengantre bersama kendaraan lain yang membutuhkan BBM.
Jeriken di Tengah Antrean Kendaraan
Sorotan pengendara semakin menguat ketika terlihat aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, pengisian tersebut diduga dilakukan dengan bantuan seorang oknum karyawan SPBU.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penyaluran BBM menggunakan jeriken, terlebih Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Namun, temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Diperlukan klarifikasi dari pengelola SPBU serta pemeriksaan oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata keberadaan jeriken, melainkan transparansi mekanisme pelayanan dan distribusi BBM ketika konsumen kendaraan sedang menghadapi antrean panjang.
Jika memang terdapat ketentuan khusus mengenai pengisian menggunakan jeriken, pengelola SPBU perlu menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika terdapat penyimpangan dalam mekanisme penyaluran, aparat dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan.
Konsumen Minta Pelayanan Transparan
Keluhan konsumen juga perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. Masyarakat berhak memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas dalam transaksi barang dan jasa.
Karena itu, apabila terjadi pembatasan pengisian terhadap konsumen tertentu, perlu ada penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut. Termasuk ketika barcode konsumen dinyatakan terblokir dan pengisian kemudian dibatasi maksimal Rp100 ribu.
Verifikasi juga diperlukan terhadap mekanisme transaksi, identitas penerima BBM, volume yang disalurkan, serta alasan pengisian BBM menggunakan jeriken.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 54.692.12 Tamberu Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai antrean panjang, barcode konsumen yang disebut terblokir, pembatasan pengisian maksimal Rp100 ribu, maupun aktivitas pengisian BBM ke jeriken yang menjadi perhatian pengendara.
MaduraPers masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU dan pihak berwenang.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Informasi mengenai dugaan perlakuan berbeda dalam pelayanan dan pengisian BBM menggunakan jeriken merupakan temuan awal serta keluhan masyarakat yang masih membutuhkan verifikasi.
MaduraPers membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 54.692.12 Tamberu Barat maupun pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, independensi, dan kehati-hatian jurnalistik.
