APBD Jakarta 2025: Tetapkan Anggaran Rp91,34 Triliun, Hadapi Defisit Rp928,7 Miliar dengan Pembiayaan Netto

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2025, yang ditetapkan dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025, pada 30 Desember 2024
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2025, yang ditetapkan dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025, pada 30 Desember 2024 (Dok. Madurapers, 2025).

Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp82,66 triliun dan terbagi dalam empat komponen utama. Komponen pertama adalah Belanja Operasi dengan anggaran sebesar Rp64,96 triliun, yang proporsinya sekitar 78,65% terhadap total Belanja Daerah.

Belanja Modal direncanakan sebesar Rp15,29 triliun, proporsinya sebesar 18,52% terhadap total Belanja Daerah. Belanja Tak Terduga dialokasikan sebesar Rp2,05 triliun, atau sekitar 2,48% dari total Belanja Daerah.

Sedangkan Belanja Transfer ditargetkan sebesar Rp367,9 miliar, yang proporsinya sebesar 0,45% terhadap total Belanja Daerah. Dengan Defisit anggaran sebesar Rp928,7 miliar, Pemerintah Daerah DKI Jakarta merencanakan untuk menutupi kekurangan anggaran ini melalui Pembiayaan Netto.

Pembiayaan Netto akan disesuaikan dengan jumlah Defisit anggaran yang sama besarannya, yakni Rp928,7 miliar. Melihat total struktur Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah ini, APBD 2025 Jakarta menunjukkan sebuah strategi pengelolaan anggaran yang seimbang meski adanya defisit.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk memastikan anggaran tetap bisa mencakup berbagai kebutuhan operasional dan pembangunan yang mendesak.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca