Surat revisi holding statment ini berisi prihal yang sama seperti surat sebelumnya. Hanya saja, sudah ada tanda tanda dan khusus madurapers, serta resmi tapi bukan dari Corporate Secretary Division PT BTN, Ramon Armando, melainkan atas nama Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman.
Anehnya, surat revisi holding statment tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Asep saat diwawancarai oleh sejumlah awak media pada Selasa (03/09/2024) kemaren di KCP BTN Sumenep, Jalan Trunojoyo, No. 55, Labangseng, Kolor, Kecamatan Kota, sekitar pukul 13.00 WIB.
Asep mengaku semua kebijakan terkait pengkreditan dan lainnya berada di tangan BTN pusat, dan kantor cabang tidak memiliki wewenang untuk memberikan keputusan terkait hal tersebut.
“Kami di kantor cabang tidak memiliki otoritas untuk memberikan kebijakan apapun, terutama dalam bidang pengkreditan,” pungkasnya.