ASN di Sumenep Terancam Dilaporkan, Kepala KSOP IV Kalianget Berdalih Tidak Tahu

Ilustrasi

Selain itu, lanjut Syaifiddin, sanksi pemberhentian termasuk kategori sanksi disiplin berat bagi ASN yang absen tanpa alasan yang sah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat (2) huruf d angka 3.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun”, ungkap Syaifuddin menguraikan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala KSOP IV Kalianget, Supriyanto mengaku tidak membenarkan soal 2 (dua) pegawainya yang akan dilaporkan oleh LIPK Sumenep ke Inspektorat Republik Indonesia (RI).

“Saya masih sakit, masih dirawat ini. Terkait hal itu tidak benar,” kata Supriyanto saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Kamis (10/2/22).

Anehnya, di penghujung wawancara, dirinya menyampaikan bahwa saat ini sedang di luar Kota. Kemudian menegaskan bahwa tidak tahu menahu soal pelaporan yang menimpa 2 (dua) pegawainya.

“Saya di luar Kota, Saya sendiri tidak mengetahui tentang hal itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca