Ayam Widuran Diduga Non-Halal, BPJPH Turun Tangan

Madurapers
Ahmad Haikal Hasan, atau Babe Haikal, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH)
Ahmad Haikal Hasan, atau Babe Haikal, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) (Sumber Foto: BPJH, 2025).

Keterangan tidak halal tersebut harus tampil jelas dan tidak mudah dihapus atau dirusak. Pasal 185 menegaskan sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban menarik produk dari peredaran jika pelaku usaha tidak mematuhinya.

Babe Haikal berharap kejadian ini menjadi momen refleksi bagi pelaku usaha makanan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menjamin hak konsumen.

Babe Haikal juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi sebagai sumber informasi. Ia menambahkan, masyarakat berperan besar dalam pengawasan produk halal yang beredar di pasar.

Laporan atas dugaan pelanggaran kehalalan bisa dikirimkan melalui email resmi pemerintah. Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan atau aduan melalui email layanan@halal.go.id.