Selain permasalahan klaim pemasangan rambu-rambu peringatan, Bank Jatim Cabang Sumenep juga diduga melanggar aturan BI dan OJK.
Meski tidak secara langsung mengatur mengenai pelanggaran lalu lintas oleh bank, tindakan tidak patuh terhadap peraturan umum dapat mencerminkan kepatuhan keseluruhan yang buruk, yang dapat mempengaruhi penilaian BI terhadap manajemen risiko operasional bank.
Menurut Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, Pasal 2 Ayat (1), bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.
Pasal 3 menyebutkan bahwa risiko operasional mencakup risiko kerugian yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan.
Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Pasal 4, menyatakan bahwa bank wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pelanggaran ini, OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada bank.