Bangkalan – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Bangkalan menggelar sidang perdana laporan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik 5 (lima) komisioner KPU Bangkalan dan 3 (tiga) anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Sepulu, Kamis (4/1/2024).
Sidang perdana dugaan pelanggaran penyelengara Pemilu (Pemilihan Umum) di Kabupaten Bangkalan tersebut berlangsung di ruang sidang Bawaslu Bangkalan, dengan agenda sidang adalah pembacaan laporan pelapor.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh selaku Ketua Majelis, yang didampingi oleh Mochammad Masyhuri dan Zainal Arifin, masing-masing sebagai Anggota Majelis, memeriksa dan mendengarkan laporan yang dilaporkan oleh Muhammad Mabrur dan Mukarom mantan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Klapayan yang dicopot oleh KPU Bangkalan.
Menurut penuturan aktivis RAR (Rumah Advokasi Rakyat) Kabupaten Bangkalan beberapa hari yang lalu ke awak media ini, kedua mantan PPS Desa Klapayan tersebut dicopot karena tidak mau melakukan pengkaplingan TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Desa Klapayan untuk Pemilu Legislatif 2024.
Risang BW (Bima Wijaya) sebagai kuasa hukum pelapor (kedua mantan PPS tersebut, red.) menyampaikan laporan itu ke Bawaslu Bangkalan. Laporannya terkait dugaan kuat pelanggaran prosedur (administrasi, red.) dan kode etik komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bangkalan dan tiga anggota PPK Sepulu.
Perihal dugaan pelanggarannya terkait dengan rekrutmen KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu. Rekrutmen ini, tutur Risang, terindikasi ada rencana oknum penyelenggara Pemilu di Sepulu dan Bangkalan melakukan pengkaplingan TPS. Anggota PPS Klapayan yang tidak setuju, kemudian menjadi korban pemecatan.