Bawaslu Bangkalan Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU Bangkalan dan PPK Sepulu

Gelar sidang perdana pelaporan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik 5 (lima) komisioner KPU Bangkalan dan 3 (tiga) PPK Sepulu di Bawaslu Kabupaten Bangkalan, pada Kamis (4/1/2024) (Dok. Madurapers, 2024).
Gelar sidang perdana pelaporan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik 5 (lima) komisioner KPU Bangkalan dan 3 (tiga) PPK Sepulu di Bawaslu Kabupaten Bangkalan, pada Kamis (4/1/2024) (Dok. Madurapers, 2024).

Dalam sidang tersebut, ada 14 (empat belas) bukti yang disodorkan pelapor ke Bawaslu Bangkalan. Bukti-bukti tersebut, kata Risang, antara lain berupa: (1) dokumen, (2) 4 (empat) rekaman suara audio, (3) transkrip percakapan, dan (4) uraian yang dibacakan tentang laporan.

Uraian laporan tersebut adalah tentang pelanggaran prosedur pemecatan yang dilakukan oleh 5 (lima) komisioner KPU Kabupaten Bangkalan dan 3 (tiga) anggota PPK Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Risang kuasa hukum pelapor menerangkan, ada 8 (delapan) orang terlapor yang diduga melanggar prosedur pemecatan PPS Desa Klapayan tanpa ada sebab. Meskipun dalam SK-nya (SK Pemberhentian dari KPU Bangkalan, red.), menyebutkan karena alasan tidak bekerja, tanyanya, itu juga harus dibuktikan, pekerjaan yang mana yang tidak dikerjakan?

Sebab, menurutnya, pekerjaan PPS Desa Klapayan tersebut dirasa baik-baik saja sebelum dilakukan intervensi oleh komisioner KPU Bangkalan dan anggota PPK Sepulu. Baru setelah itu, kata dia lebih lanjut, terjadi masalah.

“Setelah pendaftaran tanggal 20 Desember (tahun 2023, red.) saat ditutup, sehari kemudian tanggal 21 Desember PPK memang memanggil PPS Desa Klapayan untuk meminta seluruh berkas pendaftaran KPPS di desa Klapayan dengan dalih atas perintah KPU (KPU Bangkalan, red.),” ungkap aktivis RAR tersebut, Kamis (4/1/2024).

Saat PPK Sepulu meminta berkas itu, kata Risang lebih lanjut, “PPK bilang ini perintah dari KPU, karena yang akan menentukan semua orang-orang, siapa saja yang bisa menjadi KPPS (termasuk KPPS Desa Klapayan, red.) adalah KPU.”

Saat itu, lanjut Risang kuasa hukum pelapor, PPS Klpayan menolak permintaan PPK. Katanya, Loh, ada apa kok diminta semua berkas pendaftar KPPS? Ini tidak benar mengambilalih! Mau meminta seluruh dokumen ini kan aneh gitu. Alasannya juga tidak jelas, meminta seperti itu. Walaupun dikatakan katanya di Klapayan tidak kondusif.”

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca