Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memaparkan sejumlah isu krusial yang akan muncul pada Pemilu 2024, salah satunya definisi kampanye dan sosialisasi, Kamis (12/1/2023).
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan DKPP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
“Perlu adanya regulasi yang mengatur batasan antara kampanye dan sosialisasi disela waktu antara penetapan partai politik dan waktu kampanye,” ucap Ketua Bawaslu.
Selain itu, sambung Bagja perubahan regulasi tentang penyelenggaraan pemilu bisa menjadi potensi masalah.
Salah satunya kata dia beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perubahan peraturan yang dilakukan pada saat tahapan sedang berlangsung.