Bawaslu Susun Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, Permudah Kerja Panwascam dan PKD

Madurapers
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Puadi
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Puadi (Dok. Madurapers, 2023).

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu), Selasa (7/3/2023).

Anggota Bawaslu Puadi Juknis ini dapat mempermudah Panwascam dan PKD merespon pelanggaran Pemilu.

Menurutnya, mengutip dari Bawaslu RI, hal ini perlu diperhatikan karena bisa berdampak kepada masalah etik yang akan dihadapi.

“Saya tidak ingin nanti informasi ini tersampaikan tidak sama oleh teman-teman di tingkat kabupaten/kota hingga ke Panwascam dan PKD. Informasi ini harus tau persis. Bahwa ketika hadir informasi awal, lalu kemudian pendalaman dan penelusuran itu seperti apa,” ungkap Puadi.

Puadi menyampaikan hal itu dalam Rapat Lanjutan Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu, pada Senin (6/3/2023).

Puadi melanjutkan, persoalan juknis yang akan disusun perlu disesuaikan dengan kasus-kasus di beberapa wilayah.