Menurutnya, ini akan sangat bermanfaat untuk menjadi suatu harapan agar tata cara penanganan pelanggaran yang dilaksanakan di tingkat bawah tidak salah.
Selain itu, Puadi juga berharap juknis yang disusun dapat memudahkan baik peserta pemilu atau masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.
Untuk itu, dia menegaskan juknis yang disusun harus mudah dipahami oleh seluruh elemen baik jajaran Bawaslu, peserta pemilu, maupun masyarakat.
“Untuk itu, ada beberapa prinsip yang digunakan untuk menyusun juknis ini. Tentunya berkaitan dan berorientasi terhadap perlindungan hak politik setiap warga negara kemudian memberikan kemudahan peserta pemilu untuk menyampaikan laporan. Aksesibel ini penting sekali karena mereka (masyarakat) dihadapkan oleh persoalan ketika mereka mau melapor mereka tidak ngerti,” jelasnya.
Puadi meyakini, apabila penyusunan Juknis baik, maka tujuan untuk melindungi hak politik, hak pemilih, dan hak untuk dipilih bisa tercapai.
“Juknis ini harus mempermudah agar kita menanganinya enak kemudian masyarakat melapornya itu mudah dimengerti. Tentunya proses penanganan pelanggaran yang transparan dimana pelapor bisa dengan mudah dalam mengetahui proses dan hasilnya,” tutupnya. (*)
