Opini  

Bayang-bayang Abuse of Power di Balik Pilkades Bangkalan

illustration by madurapers

Selain berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan di atas, tindakan pemerintah harus sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sesuai Perbup Nomor 89/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pilkades. Dalam Perbup tersebut Bupati sebagai unsur utama di dalam Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat kabupaten (Pasal 3 ayat (2) Perbup 89/2020) dapat ikut andil dalam menyukseskan Pilkades. Dengan catatan, Bupati tetap harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan (terlepas dari kelemahan dan cacat norma) tanpa mencampur adukkan antara kewenangan sebagai Bupati dan TFPKD. Sehingga pelaksanaan Pilkades yang akan datang terselamatkan dari kepentingan oknum atau kelompok tertentu. Begitu.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca