“Perizinan pembuangan limbah ke laut itu harus ngeprof sendiri, karena sekarang perizinan bukan offline tapi online. Nanti akan diarahkan prosedur dan mekanisme pembuangan limbah ke laut,” sarannya.
Namun, tambah Iwan, jika pengusaha tambak atau pun pengusaha lain di Sumenep untuk memproses izin pembuangan limbah ke sungai atau ke lahan bisa bisa memproses di Kantor BLH setempat.
“Tapi kalau membuang limbah ke daratan atau sungai, langsung bisa ke kita. Tinggal mendatangi ke kantor DLH,” tegasnya.
Ditanya soal persyaratan untuk memproses izin pembuangan limbah ke sungai atau ke lahan. Pihaknya mengaku hanya penyertaan surat izin usaha perusahaan.
Bahkan akan menutup usaha yang berani membuang limbah tanpa melakukan izin sebelumnya.
“Syaratnya izin buang limbah ke sungai atau lahan tentu harus punya izin resmi. jika tidak memiliki izin tapi membuat limbah kita langsung tutup,” pungkasnya.