Rasio Belanja Pegawai tersebut terhadap Belanja Operasi mencapai 70,28%, sedangkan rasio Belanja Pegawai terhadap total Belanja Inspektorat mencapai 67,40%.
Mencermati distribusi anggaran Belanja Inspektorat Jatim tersebut, Mashuri menilai bahwa anggaran belanja tersebut tidak/kurang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan pembangunan. Kemanfaatan belanjanya dominan untuk jangka pendek atau 1 (satu) tahun anggaran untuk operasi kantor, pegawai, dan pelayanan.
“Tentu rancangan belanja tersebut kurang manfaatnya pada masyarakat dan pembangunan di Jatim. Hal ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, “tutur Mashuri.
Penulis: Afkar
Editor: Moh. Ridlwan
