Surabaya – Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Inspektorat Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jatim Tahun Anggaran (TA) sudah dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim pada beberapa bulan yang lalu di tahun 2021.
Dalam RKA P-APBD TA 2021 tersebut, menurut Mashuri Tim Ahli Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Belanja Inspektorat Jatim pada P-APBD TA 2021 ternyata dominan untuk Belanja Pegawai, Selasa (11/9/2021).
Total Belanja Inspektorat di P-APBD TA 2021 sebesar 85,16 milyar, menurun 4,18 milyar dari target APBD murni TA 2021. Dari Belanja tersebut untuk Belanja Operasi mencapai 81,67 milyar dan Belanja Modal hanya sebesar 3,48 milyar.
Rasio Belanja Operasi terhadap total Belanja Inspektorat mencapai 95,90%, sedangkan rasio Belanja Modal terhadap total Belanja Inspektorat hanya sebesar 4,10%.
Distribusi Belanja Operasi untuk Belanja Pegawai mencapai 57,39 milyar, Belanja Barang dan Jasa sebesar 21,27 milyar, dan Belanja Hibah hanya 2,00 milyar. Belanja Modal hanya akan digunakan untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
Dari data tersebut tampak bahwa Belanja Operasi mendominasi Belanja Inspektorat. Belanja Operasi ini didominasi oleh Belanja Pegawai; berupa gaji, tunjangan, tambahan penghasilan, dan belanja pagawai lainnya.
Rasio Belanja Pegawai tersebut terhadap Belanja Operasi mencapai 70,28%, sedangkan rasio Belanja Pegawai terhadap total Belanja Inspektorat mencapai 67,40%.
Mencermati distribusi anggaran Belanja Inspektorat Jatim tersebut, Mashuri menilai bahwa anggaran belanja tersebut tidak/kurang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan pembangunan. Kemanfaatan belanjanya dominan untuk jangka pendek atau 1 (satu) tahun anggaran untuk operasi kantor, pegawai, dan pelayanan.