Berkas Dugaan Korupsi Proyek Pengaspalan Jalan Rp12 Miliar di Sampang Segera Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Kompol Shodiq Efendi (pegang mikrofon) saat menemui para demonstran di depan Mapolda Jawa Timur
Kompol Shodiq Efendi (pegang mikrofon) saat menemui para demonstran di depan Mapolda Jawa Timur (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Proyek ini seharusnya dikerjakan dengan sistem padat karya, namun justru dikontraktualkan kepada sejumlah CV tanpa melalui proses tender atau lelang resmi. Selain itu, proses perencanaan dan pengawasan diduga tidak dilakukan secara optimal.

Adapun ruas jalan yang dikerjakan dalam proyek ini meliputi:

  1. Penyepen – Baturasang,
  2. Paopale Laok – Lar-lar,
  3. Banjar Talela – Taddan,
  4. Lepelle – Palenggiyan,
  5. Kamondung – Meteng,
  6. Trapang – Asem Jaran,
  7. Karang Penang Oloh – Bulmatet,
  8. Labang – Noreh,
  9. Somber – Banjar,
  10. Banjar – Somber,
  11. Bajrasokah – Batuporo Barat, dan
  12. Tobai Timur – Poreh.

Berikut CV yang diduga terlibat dalam proyek ini:

  1. CV Suramadu Jaya,
  2. CV Aman Karya,
  3. CV Seni Wacana,
  4. CV Raden Group,
  5. CV Alfin Jaya,
  6. CV Cipta Sarana Abadi,
  7. CV Cendana Indah,
  8. CV Karya Mandiri,
  9. CV Makmur,
  10. CV Rizky Abadi,
  11. CV Baruna, dan
  12. CV Gubis Ratas

Sekretaris LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Ach Rifai, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah menyoroti proyek ini.

Mereka berulang kali melakukan audiensi dengan Pemkab Sampang dan DPRD Sampang untuk mempertanyakan transparansi proyek serta mencegah potensi penyimpangan.

“Sejak awal kami sudah mencium aroma kongkalikong dalam proyek ini. Namun, DPRD dan Pemkab Sampang justru terlihat mendukung penuh proyek yang diduga menjadi bancakan berjemaah ini,” ungkap Rifai.

Kini, publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan tersangka guna memastikan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca