Sumenep – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur seperti bola liar.
Pasalnya, berkas Tipikor dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berulang kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena dianggap belum memenuhi persyaratan formil dan materil.
Berdasarkan penelusuran jurnalis maduraper.com, penyidik menyerahkan berkas Tipikor tersebut pada tanggal (21/6/21) dan dikembalikan oleh Kejari dengan alasan belum lengkap, yaitu pada (5/7/21).
Bahkan, di penghujung akhir tahun 2021, berdasarkan petunjuk dari Kejari, penyidik kembali menyetorkan berkas perkara itu tepatnya pada (27/12/21) kemaren.
Kepolisan sebagai penyidik dalam kasus ini sempat kesal terhadap petunjuk yang diberikan oleh pihak Kejari. Karena penyidik sudah memenuhi sejumlah berkas, akan tetapi masih saja dianggap belum memenuhi persyaratan.
Diketahui, pembangunan gedung Dinkes itu, telah menghabiskan dana sebesar 4,5 miliar yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2014.
Adapun berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep dikembalikan dari Kejari terhitung sebanyak 4 (empat) kali pengembalian terhitung sejak pelaporan kasus pada tahun 2015. Namun hingga awal tahun 2022 belum ada kejelasan dan keputusan dari Kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengatakan bahwa penyidik telah telah mengirimkan kembali 3 (tiga) berkas perkara ke Penuntut Umum pada (27/12/21) kemaren.