Pihaknya mengaku, pada hari ini, Jum’at (7/1/22) Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk melakukan penelitian berkas perkara dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Dinkes Kabupaten Sumenep telah mengembalikan 3 berkas perkara tersebut kepada penyidik.
“Setelah kami teliti berkas yang beberapa waktu lalu disetorkan pihak penyidik kepolisian, masih ada petunjuk yang belum dipenuhi persyaratan formil dan materil,” ungkapnya kepada media ini,Jumat (7/1/22).
Oleh sebab itu, sejumlah berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep dikembalikan lagi ke pihak penyidik kepolisian setempat.
“Masih belum dipenuhinya petunjuk Jaksa Peneliti dan juga hasil diskusi bersama antara penyidik dengan penuntut umum,” jelasnya.
Kepada Jurnalis media ini, Kajari Adi menunjukkan lampiran surat pengembalian berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep kepada penyidik kepolisian. Di situ tertera tanda terima penyerahan berkas tersebut.
“Ini mas, surat pengembalian berkasnya. Sudah ada tenda tangan penerima dari penyidik kepolisian,” beber Adi sembari penunjukkan tanda terima berkas itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan terkait berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep yang baru saja dikembalikan oleh pihak Kejari.
“Hari ini berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke Polres sumenep. Karena ada tambahan petunjuk lagi dari JPU,” singkat polwan yang akrab disapa Bu Widi itu melalui pesan WhatsAppnya.