Sesampainya di rumah Fudoli di Dusun Plerenan, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, personil Unit Reskrim Polsek Sokobanah langsung melaksanakan olah TKP. Melihat ada CCTV yang berada di depan toko sekaligus bengkel milik Fudoli, anggota meminta ijin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman CCTV.
“Alhamdulillah dengan melihat rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, Polsek Sokobanah bisa mengamankan pelaku berinisial J, warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang – Madura. Pelaku (J) berhasil diamankan Polsek Sokobanah pada pukul 14.15 Wib saat berada di salah satu rumah warga di desa tersebut pada,” ujarnya.
Menurut Agung, setelah ditangkap, pelaku (J) langsung dibawa ke Mapolsek Sokobanah. Lalu, pihaknya menyerahkan pelaku ke penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku (J) dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.