Bertarung di Pengadilan, Seorang Ibu Menuntut Kembali Hak Asuh Anaknya

Madurapers
Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa selaku penerima kuasa pendamping M dalam melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 45 tentang kekerasan sikis dan verbal yang dialaminya, (Sumber Foto: Istimewa). 

Hasil dari konsultasi psikologi forensik menunjukkan bahwa M mengalami depresi, sementara mantan suaminya diduga mengidap gangguan jiwa narsistik disorder.

Sementara itu, Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jenny Claudya Lumowa, yang mendampingi M melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 45 tentang kekerasan psikis dan verbal yang dialaminya.

Kisah ini bermula ketika M menghadapi tuduhan semena-mena dari mantan suaminya T, yang akhirnya menyebabkan dirinya kalah di Pengadilan Agama dan kehilangan hak asuh anak-anaknya.

“Semua tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar bukti yang kuat, namun Pengadilan Agama memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada mantan suami M,” kata Jenny Claudya Lumowa.

Selama proses persidangan, mantan suami M sering membawa nama Jenderal Budi Gunawan untuk mendukung klaimnya. Namun, tuduhan perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan konsumsi minuman keras tidak terbukti di pengadilan.

Dalam pernikahan selama sembilan tahun, kata Jenny Claudya Lumowa yang akrab disapa Bunda Naumi, M tidak pernah menerima nafkah dari mantan suaminya dan tinggal bersama orang tuanya selama periode tersebut. Kebutuhan hidup mereka sepenuhnya ditanggung oleh orang tua M.

Kini, dengan didampingi Ketua Nasional TRC PPA, M melaporkan mantan suaminya ke Polres Jakarta Selatan. “M hanya ingin mendapatkan kembali hak asuh anak-anaknya. Selama ini M telah mengalami kekerasan psikis dan verbal, dan saya berharap kasus ini bisa menjadi terang,” tegas Naumi.

Bunda Naumi mengaku belum mengetahui pasti pertimbangan Majelis Hakim terkait hak asuh anak. TRC PPAI masih menanti salinan putusan hak asuh anak untuk mengetahui apa saja pertimbangan Majelis Hakim menyerahkan hak asuh anak kepada T, mantan suami M.

“TRC PPAI juga mendampingi M yang dituduh menggunakan narkoba, berselingkuh, dan minum minuman keras oleh mantan suaminya, sehingga M melaporkan mantan suami T ke Polres Jakarta Selatan didampingi TRC PPA,” ungkap Bunda Naumi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama, dan berita ini bersumber dari TRC PPA.