Sumenep – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep telah menerima jadwal resmi pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024.
Jadwal ini telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam surat nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto memastikan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK yang telah dinyatakan lulus akan diangkat secara resmi pada 1 Maret 2026.
“Pengangkatan PPPK dan CPNS formasi 2024 tidak dilakukan secara bersamaan,” jelas Arif Firmanto kepada media ini, Senin (10/03/2025).
Penyesuaian jadwal ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI yang digelar pada 5 Maret 2025. Keputusan tersebut juga berkaitan dengan penataan pegawai non-ASN yang menjadi kebijakan afirmasi terakhir pemerintah.
Dalam surat Menpan RB disebutkan bahwa setelah kebijakan afirmasi ini, tidak akan ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Menpan RB juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera menyusun road map penyelesaian administrasi pengangkatan CASN formasi 2024.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa CASN dapat bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.
BKN juga akan menginformasikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta kepada CASN terkait penyesuaian jadwal pengangkatan dan teknis pelaksanaannya.