BPN Bangkalan Langgar Putusan 3 Menteri, Praktisi Hukum Nasional: Apa Fungsi Keberadaan BPN?

Praktisi Hukum, Abdul Hakim alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan pengacara muda Nasional asal Bangkalan, (Sumber : Madurapers,2024).

Bangkalan – Dinilai langgar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) kini mendapat sorotan dari praktisi hukum muda Nasional Abdul Hakim, Senin (5/8/2024).

Sebelumnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan sempat merespon mengenai tentang hak dan kewajibannya. Namun, BPN menyebutkan pengambilan tarif PTSL sepenuhnya di pasrahkan kepada pemerintah Desa masing-masing.

Hal itu mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Nasional alumni UGM, Abdul Hakim menyayangkan atas sikap yang dilontarkan BPN Bangkalan. Seharusnya, BPN tidak boleh lepas tangan terhadap fenomena pengurusan pembiayaan program PTSL melebihi SKB. Sebab, tentu itu membebani masyarakat.

“Jika BPN tidak mau tau soal tarif PTSL yang melanggar SKB, maka BPN jelas melanggar SKB putusan 3 menteri tersebut. Lalu, apa arti adanya SKB dan apa fungsi keberadaan BPN di Bangkalan,” ujarnya, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan mengenai SKB putusan 3 menteri, yang dalam putusan tersebut sudah jelas isinya membahas tentang tarif PTSL maksimal Rp150.000 termasuk pembiayaan dilapangan. Artinya, apabila ada pengambilan tarif di luar itu tentu melanggar secara hukum, karena SKB sudah tegas dan jelas kecuali ada aturan lain.

“Apabila lebih dari itu, misalnya dilapangan ada yang meminta Rp500.000 bahkan sampai Rp1.000.000 jelas itu melanggar aturan bisa dijatuhkan pidana karena sudah melakukan pungli,” tegas dia kepada media ini.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca