Disinggung soal fungsi BPN, dia menjelaskan tugas BPN seharusnya memberikan edukasi kepada kepala desa/kelurahan terkait pembiayaan program PTSL yang sudah ditangung APBN.
“Terus terang saya pribadi sangat menyayangkan atas tindakan BPN yang tidak mau menau soal tarif PTSL, sedangkan SKB putusan menteri sudah jelas tarifnya. Kok bisa BPN memberikam statemen di bawah bukan urusan kami, ini menunjukan bahwa BPN lepas tangan terhadap program Kementerian ATR/BPN,” jelas praktisi Hukum muda asal Bangkalan itu.
Harusnya, lanjut pengacara bertalenta itu, BPN memberikan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat apabila ada pembiayaan melebihi dari aturan, (SKB, apapun alasan itu,red.) harus dilaporkan pidana.
“Sebenarnya BPN bisa kerjasama dengan Kejasakaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Kalau ada pembiaran atas fenomena itu bisa saja BPN dilaporkan pidana oleh masyarakat atas delik omisi,” terangnya.
“Apabila ada praktik pungutan liar dibawa, maka BPN Bangkalan harus tegas melaporkan ke kejaksaan negeri Bangkalan atas pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.