“Nah, benar kan dugaan saya, tidak akan terlaksana dengan baik kalau regulasinya lemah seperti itu,” ucapnya, Senin (12/4/2020).
Menurutnya, kelemahan itu dari banyak hal, baik dari pembentukan Panitia Pilkades (P2KD), tugas P2KD, pembuatan surat dan kotak suara, dan juga dalam penetapan pemenang.
“Banyak yang gak beres regulasinya itu (Perbup 89/2020:red). Baik Pembentukan Panitia, tugas, pembuatan surat dan kotak suara dan penetapan pemenang,” tambahnya.
“Ini tindakan Bupati yang tidak sesuai regulasi, apalagi sesuai regulasi yang dibuatnya, kewenangannya lebih banyak untuk mengintervensi P2KD sebagai penyelenggara demokrasi di desa,” pungkasnya.
