Bupati Bangkalan Surati BPD di Kecamatan Tanah Merah, Begini Tanggapan Abdul Azis Anggota DPRD Bangkalan

Abdul Azis, Sekretaris Fraksi Amanat Golongan Karya DPRD Kabupaten Bangkalan.

Bangkalan – Surat Bupati Bangkalan yang bernomor 141/1252/433.110/2021 tertanggal 8 April 2021 yang ditujukan kepada salah satu BPD di Kecamatan Tanah Merah tentang evaluasi Proses Pilkades, ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya, isi surat itu memerintahkan BPD yang dimaksud untuk memerintahkan P2KD untuk memperbaiki berita acara hasil penetapan calon kepala desa dengan memasukan nama salah satu calon.

Tidak hanya itu, bupati juga memberi tenggang waktu 3×24 jam untuk merubah berita acara tersebut. Jika tidak diperbaiki, maka P2KD dinyatakan bubar dan seluruh tahapan yang sudah dilaksanakan dinyatakan batal serta pelaksanaan Pilkades ditunda dan dimasukan dalam Pilkades serentak Tahun 2022. Surat itu ditandatangani Bupati Bangkalan sendiri. 

Menanggapi hal itu, Abdul Azis, Sekretaris Fraksi Amanat Golongan Karya DPRD Kabupaten Bangkalan mengatakan wajar karena regulasinya demikian.

Menurutnya apa yang pernah disampaikan pada 10/02/2021 melalui media online yang sama (Madurapers.com) tentang kekhawatirannya bahwa Pilkades serentak kabupaten Bangkalan berpoptensi tidak terlaksana dengan baik ternyata terbukti.

Nah, benar kan dugaan saya, tidak akan terlaksana dengan baik kalau regulasinya lemah seperti itu,” ucapnya, Senin (12/4/2020).

Menurutnya, kelemahan itu dari banyak hal, baik dari pembentukan Panitia Pilkades (P2KD), tugas P2KD, pembuatan surat dan kotak suara, dan juga dalam penetapan pemenang.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca