Menariknya, usai menjalani pemeriksaan, Slamet Junaidi justru memberikan penekanan berbeda. Ia menyatakan bahwa kehadirannya di Kejari Sampang berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan pajak, bukan dugaan korupsi Dana BLUD sebagaimana yang berkembang di publik.
“Saya diperiksa terkait laporan saya mengenai dugaan penggelapan pajak yang indikasinya dilakukan oleh seseorang,” ujarnya.
Bupati yang akrab disapa Haji Idi itu menyebut laporan tersebut bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Ia mengaku, langkah pelaporan dilakukan demi menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Sampang.
“Saya tidak ingin opini WTP yang kita perjuangkan sejak 2019 terganggu. Jika ada indikasi penggelapan, sesuai rekomendasi BPK RI, itu harus dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Politisi Partai NasDem tersebut.
Perbedaan narasi antara keterangan Kejari dan pernyataan Bupati memantik perhatian luas masyarakat. Pemeriksaan kepala daerah dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyidik tengah membongkar simpul penting dalam pengelolaan Dana BLUD RSUD Sampang.
Dana BLUD diketahui bersumber langsung dari pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga setiap dugaan penyimpangan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan publik.
Sejumlah kalangan menilai, Kejari Sampang kini berada di titik uji integritas. Publik menanti apakah penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka, atau justru berhenti pada klarifikasi elite semata.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor strategis pelayanan kesehatan dan melibatkan struktur kekuasaan daerah. Transparansi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi kunci agar penanganan perkara benar-benar menegakkan prinsip equality before the law.
