Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur sambut positif adannya Mandapha Rumah Restorative Justice yang merupakan program Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat, (1/4/2022).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan sangat mengapresiasi trobosan dari Kejari Sumenep. Pasalnya, adanya Rumah Restorative Justice sebagai langkah efektif dalam rangka membantu masyarakat dalam mencari keadilan.
“Ini merupakan konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis keutuhan terhadap korban, pelaku dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana,” kata Fauzi.
Lebih lanjut, model penegakan hukum itu lebih menekankan resolusi konflik tanpa harus ada pemenjaraan terhadap pelaku. Bentuk hukumannya dapat menggunakan alternatif lain.
Namun, yang menjadi objek adalah tindak pidana ringan yang tertuang di Pasal: 205, 302, 315, 352, 373, 379, 384, 407, 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sedangkan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Fauzi menegaskan.
Politikus partai PDIP Sumenep itu mengaku, banyak yang perlu perhatian khusus mengenai terobosan hukum agar lebih dinamis tetapi tidak menghilangkan aturan penegakan hukum.
“Kami sangat mendukung langkah inovasi ini, karena mengedepankan rekonsiliasi dan berbasis kearifan lokal,” tandasnya.