Bupati Sumenep Sebut Rumah Restorative Justice Jadi Penyelesaian Perkara Berbasis Kearifan Lokal

Madurapers
restorative justice
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi saat memberikan sambutan pada acara launching MANDHAPA' Rumah Restorative Justice dilaunching pada Kamis, 31 Maret 2022 kemaren, di Balai Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi).

Untuk itu, pihaknya menambahkan adanya rumah tersebut akan menjadi pilot projects meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat.

“Semoga niat baik kejaksaan untuk bisa selalu bermanfaat untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Sumenep,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sumenep Trimo menjelaskan, Rumah Restorative Justice merupakan rumah yang didesain menjadi solusi untuk menyelesaikan suatu perkara, khususnya perkara pidana yang ada di masyarakat.

“Restorative justice merupakan solusi penyelesaian perkara yang ada di masyarakat yang ancaman hukumannya tidak lebih 5 tahun,” kata Kejari Trimo.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya akan melibatkan tokoh-tokoh di masyarakat, terutama tokoh agama, pemuda kepala desa dan seluruh elemen terlibat.

“Sehingga perkara itu dapat terselesaikan berdasarkan kesepakatan damai dari kedua belah pihak,” pungkasnya.

Sebatas informasi tambahan, ‘MANDHAPA’ Rumah Restorative Justice dilaunching pada Kamis, 31 Maret 2022 kemaren, di Balai Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.