Bupati Sumenep Sebut Rumah Restorative Justice Jadi Penyelesaian Perkara Berbasis Kearifan Lokal

restorative justice
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi saat memberikan sambutan pada acara launching MANDHAPA' Rumah Restorative Justice dilaunching pada Kamis, 31 Maret 2022 kemaren, di Balai Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi).

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur sambut positif adannya Mandapha Rumah Restorative Justice yang merupakan program Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat, (1/4/2022).

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan sangat mengapresiasi trobosan dari Kejari Sumenep. Pasalnya, adanya Rumah Restorative Justice sebagai langkah efektif dalam rangka membantu masyarakat dalam mencari keadilan.

“Ini merupakan konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis keutuhan terhadap korban, pelaku dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana,” kata Fauzi.

Lebih lanjut, model penegakan hukum itu lebih menekankan resolusi konflik tanpa harus ada pemenjaraan terhadap pelaku. Bentuk hukumannya dapat menggunakan alternatif lain.

Namun, yang menjadi objek adalah tindak pidana ringan yang tertuang di Pasal: 205, 302, 315, 352, 373, 379, 384, 407, 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sedangkan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Fauzi menegaskan.

Politikus partai PDIP Sumenep itu mengaku, banyak yang perlu perhatian khusus mengenai terobosan hukum agar lebih dinamis tetapi tidak menghilangkan aturan penegakan hukum.

“Kami sangat mendukung langkah inovasi ini, karena mengedepankan rekonsiliasi dan berbasis kearifan lokal,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya menambahkan adanya rumah tersebut akan menjadi pilot projects meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat.

“Semoga niat baik kejaksaan untuk bisa selalu bermanfaat untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Sumenep,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sumenep Trimo menjelaskan, Rumah Restorative Justice merupakan rumah yang didesain menjadi solusi untuk menyelesaikan suatu perkara, khususnya perkara pidana yang ada di masyarakat.

“Restorative justice merupakan solusi penyelesaian perkara yang ada di masyarakat yang ancaman hukumannya tidak lebih 5 tahun,” kata Kejari Trimo.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya akan melibatkan tokoh-tokoh di masyarakat, terutama tokoh agama, pemuda kepala desa dan seluruh elemen terlibat.

“Sehingga perkara itu dapat terselesaikan berdasarkan kesepakatan damai dari kedua belah pihak,” pungkasnya.

Sebatas informasi tambahan, ‘MANDHAPA’ Rumah Restorative Justice dilaunching pada Kamis, 31 Maret 2022 kemaren, di Balai Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.