“Saya yakin kalau jalannya pembangunan dan pemerintahan di Bangkalan tetap seperti ini, ujung-ujungnya masyarakat tak akan terlayani dengan baik, bahkan bisa menjadi korban pembangunan,” tukasnya.
Jabir sapaan akrabnya, menunjukkan gambaran itu akhirnya berdampak kurang baik pada pembangunan.
“Pembangunan akhirnya asing bagi rakyat karena tidak memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat, yang berpenghasilan rendah (MBR),” ujarnya.
MBR ini harus dipikirkan oleh Pemerintah Daerah Bangkalan. Jangan sampai pembangunan menimbulkan kesenjangan sosial-ekonomi dan mengorbankan lahan pertanian.
“Perpres tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah karena penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan wajib, sebagaimana diamanatkan dalam PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.”
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) sudah mengeluarkan Permen PUPR 12/2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
RP3KP harusnya bisa menjadi pendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional.