“RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” tegas pria asal Kokop itu.
Menanggapi hal itu, Supriadi sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) sangat menyayangkan terhadap capaian itu.
RP3KP harusnya dapat diimplementasikan secara maksimal oleh daerah sesuai dengan amanah UU 1/2011.
Oleh karena itu, kegiatan penyusunan dokumen terkait (RP3KP, Red.) harus dilakukan dengan baik oleh daerah.
Hal ini karena dengan dokumen itu Pemerintah Daerah dapat memperoleh gambaran prospek perkembangan permukiman di wilayahnya Kabupaten Bangkalan.
“Saya rasa Pemerintah Kabupaten Bangkalan konsern pada program pembangunan tersebut dan mengurangi kegiatan dan lembaga yang kurang penting dan manfaat karena itu hanya menghabiskan anggaran saja,” kata Supriadi.
Selanjutnya, dia mengatakan, “Daripada anggaran dihabiskan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat bagi masyarakat mending perbaiki infrastruktur. Karena itu lebih bermanfaat pada masyarakat.”