Sumenep – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, yang mewajibkan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk lakukan vaksinasi sebagai prasyarat pengambilan bantuan, menuai persepsi pro dan kontra.
Menanggapi ini, Wakil Sekretaris Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, berpendapat bahwa hal itu disebabkan oleh adanya mis komunikasi di internal Pemkab Sumenep.
“Kemarin memang sempat ada mis-komunikasi antara pelaksana kegiatan vaksinasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan dari Pemkab itu, untuk penerima bantuan sosial tunai, yang dikoordinasi oleh Dinas Sosial,” ungkap Rahman, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/07/2021).
Dirinya mengatakan bahwa sasaran yang wajib dilakukan vaksinasi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 huruf a, terdapat tiga unsur.
“Sebenarnya, kalau kuasa hukumnya itu adalah Perpres. Pertama, dilakukan penundaan terhadap bantuan sosial tunai dan sejenisnya. Kedua, penundaan terhadap layanan administrasi pemerintahan, dan yang ketiga masalah denda,” jelasnya.
Kebijakan Pemkab Sumenep, terkait wajib vaksin bagi penerima BST itu, menurut pengakuan Rahman, adalah bentuk strategi Pemkab dalam mengatasi capaian vaksinasi di Sumenep yang masih rendah.
“Karena di Kabupaten Sumenep itu capaian vaksinasinya rendah, maka dinas sosial melalui program kegiatan dari pusat yang melalui Pos itu, mencoba mengkolaborasikan supaya masyarakat yang diberikan bantuan agar divaksin. Walaupun dalam kenyataannya ada penolakan dan sebagainya, ini memang menjadi permasalahan di lapangan,” tambahnya.
Rahman juga sempat mengeluhkan konsepsi dari pusat yang menurutnya tidak jelas. Sehingga akibat dari hal demikian, menyebabkan pelaksana tugas di bawah terjadi masalah.