CSR Nihil PT Sampang Sarana Shorebase Disorot, Aktivis Hukum Desak Audit Menyeluruh

Admin
Rofi, S.H, aktivis hukum
Rofi, S.H, aktivis hukum, (Foto: Istimewa).

Sampang – Polemik nihilnya penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Sampang Sarana Shorebase (SSS) kian menguat.

Perusahaan yang beroperasi di sektor strategis pesisir itu dituding mengabaikan kewajiban hukum yang melekat pada aktivitas usahanya.

Sorotan tajam datang dari Aktivis Hukum, Rofi, S.H. Ia menegaskan bahwa CSR bukanlah bentuk kedermawanan sukarela, melainkan kewajiban hukum yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“CSR bukan pilihan moral. Ini perintah undang-undang. Perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam wajib menjalankannya,” kata Rofi, Rabu (7/1/2026).

Rofi merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan yang kegiatannya berkaitan langsung dengan sumber daya alam.

Dalih ketiadaan aturan internal atau status sebagai anak perusahaan, menurutnya, tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

Pernyataan tersebut menguat setelah adanya pengakuan dari pemerintah desa setempat bahwa CSR PT SSS belum pernah direalisasikan. Fakta ini dinilai sebagai indikasi awal yang serius dan berpotensi berimplikasi hukum.

“Jika benar CSR tidak pernah disalurkan, itu bukan lagi soal etika bisnis. Itu bisa masuk wilayah pelanggaran hukum administratif, bahkan pidana, bila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran,” ujar Rofi.

Status PT SSS sebagai anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) justru dinilai memperberat tanggung jawab perusahaan.